Residivis Pencuri Hewan Ternak Ditangkap Polisi

Panca residivis pencuri hewan ternak ditangkap di Kota Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap residivis pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Kota Maros di Jalan Dg Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (9/11/2018) petang.

Pelaku curnak ini diketahui bernama Panca Bin Saing (27). Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tompobulu Polres Maros.

Salah satu anggota Timsus Polda Sulsel, Bripka Jalil Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan terkait DPO Polsek Tompobulu. Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.

“Pelaku diketahui sedang bersembunyi di Kota Makassar dan kita tangkap di Jalan Daeng Tata Raya,” kata Jalil Wahyudi saat ditemui.

Jalil menyebutkan, jika residivis ini merupakan pelaku spesialis pencurian hewan ternak di Kabupaten Maros. Namun, ketika beraksi dia tidak sendirian, tetapi bersama dengan rekannya yang lebih dahulu diamankan di Mapolres Maros.

“Jadi sebelumnya dia sudah melakukan pencurian ternak kemudian sudah menjalani hukuman. Namun setelah itu, dia melakukan lagi pencurian kuda,” terangnya.

Pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Mapolres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia akan dijerat dengan pasal 363 ayat satu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post