Resmi, JOIN Terbentuk di 24 Provinsi di Indonesia

RAPORMERAH.CO_JAKARTA, Kabar gembira buat insan jurnalis di Indonesia. Satu lagi wadah yang menghimpun pewarta di media Online telah resmi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI  menerbitkan Surat Keputusan No . AHU- 0008952.AH.01.07. Tahun 2017 . tentang pengesahan  Badan Hukum Organisasi Jurnalis Indonesia ( JOIN ) maka keberadaan JOIN sebagai salah saru organisasi Pers  dan telah terbentuk di 20 provinsi di Indonesia.

Menurut Budi Candra, Ketua umum Journalis Online Indonesia (JOIN) wadah ini dibentuk dan didirikan merupakan organisasi yang menuju kepada kemerdekaan Pers secara umum dan terkhusus bagi para Journalis Online dengan  menolak serta memerangi berita maupun informasi hoax yang dapat memicu dan menimbulkan polemik maupun keresahan masyarakat.

JOIN merupakan induk atau wadah bagi para pekerja Journalis Online untuk mendorong jurnalisme siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta menghadirkan berita akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Syber.
Ketua Umum Pendiri JOIN Budi Chandra mengatakan, pihaknya  akan membawa JOIN menjadi organisasi yang mewadahi para jurnalis online menjadi profesional sejahtera dan bertanggung jawab. ” JOIN juga akan menangkal berita hoax yang selama ini sering menyudutkan media online. Ke depan sesuia program prioritas sangat menentang keras intimidasi, intervensi dan kekerasn terhadap jurnalis ,” terang Budi Chandra di Jakarta baru – baru ini.

Budi Candra sebelumnya tercatat sebagai ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) lanjut menjelaskan, berharap sangat  JOIN bisa bekerja sama dengan organisi wartawan lain seperti PWI, AJI  dan IJT serta dapat diterima oleh kalangan pemerintah dan masyarakat terang Bang Ichan, panggilan karib ponakan Hamdan Soelva ini

Peliput : Wahyuni  | Editor : Olive

Leave a Reply