Saksi Ahli : Status Tersangka Pimpinan DPRD Sulbar Tidak Sah

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar 2016 menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (23/10/2017).

Dalam persidangan tersebut pemohon hadirkan saksi ahli DR Chairul Huda untuk memberikan keterangan dihadapan hakim.

Menurut Chairul Huda mengatakan, penetapan tersangka dapat dilihat dari jumlahnya lalu kedua alat bukti yang digunakan harus relevan dengan tindak pidana yang dipersangkakan tindak pidana korupsi unsur pentingnya adalah kerugian negara.

“Harus ada hitungan kerugian negara baru bisa dikatakan orang sah dikatakan tersangka. Jadi kalau penetapan tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, sementara belum ada kerugian negara dari BPK maka status tersangkanya tidak sah,” jelas Chairul.

Penyelidikan itu, kata Chairul, bagian dari proses hukum untuk mencari peristiwanya lalu dalam penyelidikan belum ditentukan adanya tindak pidana tetapi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dugaan ini dibuktikan dalam penyidikan.

“Yang menjadi pangkal tolak tidak boleh menetapkan tersangka dari hasil penyelidikan tetapi hasil penyidikannya. Nah kalau memang hasil penyidikannya menunjukkan dua alat bukti terhadap yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang relevan dengan tindak pidana dipersangkakan, maka itu sah,” jelasnya.

Chairul Huda mengambil contoh dengan kasus pembunuhan ada orang ditetapkan tersangka tetapi korban yang meninggal belum di visum oleh dokter, maka itu dikatakan prematuer penetapan tersangkanya atau tidak sah.

“Ada orang ditetapkan tersangka kasus korupsi tetapi kerugian negara belum dihitung jangan sampai itu hanya kelalaian administrasi berarti orang itu bukan perbuatan melawan hukum, proses penetapan seperti ini menurut saya tidak sah,” terangnya.

Chairul juga bandingkan kasusnya yang pernah dialami oleh Budi Gunawa ketika ia juga pernah memberikan keterangan. Dimana KPK tidak sama sekali mempunyai bukti makanya dinyatakan tidak sah

“Jadi kesimpulan saya penetapan tersangka tidak sah,” tutupnya.

Penulis : Illank |  Editor : Ikha

Related Post