Saksi Kasus Korupsi Buloa Linglung, Majelis Hakim Jengkel

RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus korupsi penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (11/9/2017).

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yakni mantan Lurah Buloa, Ambo Tuo Rahman, mantan Camat Tallo AU Gippyng Lantara, serta Camat Tallo, Zaenal Abidin Takko.

Salah satunya mantan Lurah Buloa, Ambo Tuo Rahman membuat jengkel majelis hakim, pasalnya saksi yang mantan lurah tersebut tidak bisa membedakan di daerah mana bisa ditempati budidaya rumput laut. Didaerah rawa atau di laut.

“Seingat saya pada saat itu masih berbentuk rawa tapi sudah ada aktifitas pembudidayaan rumput laut dilakukan kelompok pembudidaya rumput laut,”kata Ambo Tuo Rahman, sontak membuat pengunjung dan Tim JPU tertawa.

Sehingga majelis hakim menegaskan bahwa budidaya rumput laut hanya berada di laut bukan di rawa.

“Kami sudah melihat di Jeneponto, Takalar bahkan di Bantaeng pembudidayaan rumput laut berada di laut bukan di rawa,”tegas hakim anggota, Abdul Razak

Saat ini sidang kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa masih berlangsung dengan agenda mendengar keterangan saksi.

 

Peliput : illank | Editor : Wan

Leave a Reply