


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, direncanakan digelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi terpaksa ditunda.
Ditundanya sidang tersebut, lantaran tiga orang saksi yang bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar batal hadir.
Tiga orang saksi tersebut adalah Riswandi alias Akho, Wandi, dan Haidir. Mereka merupakan pelaku penganiaya terhadap Ahmad Fahri, salah satu korban pembunuhan, sesaat sebelum ditemukan tewas terbakar di dalam rumahnya.
Ayah kandung Ahmad Fahri, Amiruddin mengatakan, jika pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa sidangnya ditunda. Karena tiga saksinya tidak ada ditempat.
“Saya diberi tahu jaksanya kalau tiga saksinya tidak ada rumahnya. Jaksa dan polisi sudah datang ke rumahnya tapi katanya yang bersangkutan keluar kota,” kata Amiruddun ayah kandung Ahmad Fahri, Kamis (17/1/2019).
Mendapatkan kabar itu, Amiruddin mengaku heran mengapa ketiga pelaku penganiayaan tersebut tidak ditahan polisi. Padahal kata dia, ketiga orang itu disebut juga mengetahui asal muasal permasalahan yang menyebabkan Ahmad Fahri beserta lima orang keluarganya meninggalkan dunia.
Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, dirinya akan mengecek ulang terhadap tiga pelaku penganiayaan ini.
Menurut Wahyu, pihaknya tetap bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Terkait penyidikan saya pasti profesional kalau memang terkait kita akan sidik,” kata Wahyu.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bahwa proses pelimpahan berkas ketiga tersangka ini urung dilakukan karena jaksa penuntut umum ingin bukti visum penganiayaan.
Namun, menjadi permasalahan bukti ini tidak bisa dimunculkan mengingat korban sudah meninggal dunia. Wirdhanto pun mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kita ada kendala penyidikan terkait pemenuhan visum korban dan P19 jaksa harus ada visum sehingga kita tangguhkan. Selanjutnya akan digelarkan apakah kasus bisa dilanjutkan tanpa ada visum,”ujar Wirdhanto kala itu.
(Ink/Azr)
Leave a Reply