RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diciduk anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 07.30 Wita.
Adapun identitas pelaku yakni Imam Subaweh alias Reges (23) warga Desa Rau, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Panit Timsus Polda Sulsel, Aipda Muh Iqbal Kosman mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Jepara.
“Kita lakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Jepara karena disinyalir bahwa salah satu tersangka bersembunyi di wilayah Sulsel tepatnya di Kabupaten Sidrap,” kata Iqbal.
Lanjut Iqbal, dari keterangan pelaku terjadinya kasus penganiayaan tersebut terjadi saat tersangka dipukul oleh korban ketika saling senggol waktu joget ketika berlangsung acara dangdutan di Desa Mantingan. Sementara kedua rekan-rekan pelaku saling memukul namun bisa dilerai.
Akan tetapi pertikaian itu kata Iqbal, berlanjut di parkiran motor, ketika korban ketemu dengan kawanan tersangka yang mengakibat korban dikeroyok dan akhirnya ditusuk menggunakan pisau
“Tersangka menganiaya korban bersama rekannya sekitar 12 orang. Dan peranan pelaku menusuk korban dibagian perutnya menggunakan pisau didapatkan dari Ucul,” ungkapnya.
Iqbal menuturkan, saat kejadian tersangka bersama rekannya dalam keadaan mabuk, lantaran sudah meminum-minuman keras.
“Tersangka berada di Kabupaten Sidrap sudah selama 1 minggu dan tinggal di rumah kerabatnya di Kelurasi Lakessi. Namun ia tidak mengetahui dimana keberadaan rekannya yang lain sesaat setelah kejadian,” terangnya.
Saat ini, tersangka masih diamankan di posko Timsus Polda Sulsel.
Penulis : Illank