


RAPORMERAH.CO – Personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melumpuhkan tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (13/11/2019) dini hari tadi.
Ketiga pelaku peredaran sabu ini ditangkap di beberapa lokasi wilayah Kota Makassar, namun dalam pengembangan ketiganya berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menerangkan, bahwa pihaknya berhasil meringkus tiga pelaku peredaran narkoba ini, setelah adanya informasinya dari pihak Rutan Klas I A Makassar yang menemukan narapidana bernama, Rusdin alias Black.
“Awalnya dari barang titipan di luar rutan yang dipesan Black berupa charger laptop yang sudah dimodifikasi dan petugas jaga mencurigai barang tersebut, sehingga melaporkan ke kita dan dilakukan pengeledahan lalu ditemukan satu sachet besar berisi 50 gram,” kata Diari saat ditemui di lokasi.
Dari tangkapan Black, lanjut Diari pihaknya dilakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Gowa, sehingga berhasil mengamankan kaki tangan Black, bernama Amir.
“Dari hasil pengeledahan di rumah Amir ditemukan lima sachet sabu dan dia ini sebagai gudang. Amir juga merupakan residivis baru selesai menjalani hukuman tiga bulan lalu, dengan vonis dua tahun dengan kasus yang sama,” bebernya.
Tak sampai disitu, Tim Elang kembali dikembangkan di Jalan Baji Dakka, Kota Makassar, berhasil ditemukan pada satu orang anggota Black yakni, Arwan.
“Dia ini sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ditemukan sebanyak 8 Saset narkotika jenis sabu. Cuman hanya Black ini yang menjalani penahanan, dialah yang memesan narkotika sebanyak 50 gram ini. Diduganya ke sana (ingin edarkan dalam rutan), tetapi karena kesigapan petugas akhirnya peredaran gelap narkoba itu bisa dicegah,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku jaringan peredaran sabu ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.
(Ink/Azr)
Leave a Reply