


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pria diduga kurir sabu jaringan lintas provinsi berhasil diciduk anggota Resmob Polda Sulsel bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.
Adapun identitas kurir sabu tersebut bernama Sofyan (21) warga Jalan Ujung Pandang Baru, Kota Makassar.
Ditangkapnya kurir sabu ini, setelah narkotika jenis sabu seberat 1 kilo didapat oleh petugas Bandara Juwata Tarakan. Dimana diamankan paket barang sejumlah 2 koli yang dikemas ke dalam bungkus kardus berisi Milo kemasan 1 Kg dan kopi ginseng A Cheong yang ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan X-Ray cargo bandara.
Rencananya barang tersebut, akan dikirim melalui cargo JDT melalui Pesawat Sriwijaya SJ- 231 dengan rute Tarakan-Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan, jika pihaknya berkoordinasi dengan anggota Satresnarkoba Polres Tarakan, untuk menindaklanjuti barang bukti sabu yang telah diamankan.
“Rencananya sabu tersebut akan dikirim via ekspedisi jasa pengiriman dengan tujuan Makassar. Sehingga kita membackup anggota Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap pelaku,” kata Edy, Sabtu (18/8/2018).
Lebih lanjut, Edy menuturkan, anggota Satresnarkoba Polres Tarakan dibackup anggota Resmob Polda Sulsel melakukan pengembangan di Kota Makassar dan berhasil menangkap Sofyan yang merupakan kurir sabu.
“Kita tangkap Sofyan saat mengambil kiriman sabu seberat 1 kilogram di kantor jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar,” ungkapnya.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,008 gram dalam kemasan dan 1 paket sabu seberat 482 gram yang dikemas di dalam bungkus kopi.
“Pelaku bersama barang buktinya telah kita serahkan ke anggota Satresnarkoba Polres Tarakan guna Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply