Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dalam Kamar Hotel

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Panakukkang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel, Minggu (28/7) sekitar pukul 04.00 WITA.

Dua pelaku yang diamankan yakni, Hasbullah (51) warga Jalan Sukamulia dan R (32) warga Jalan Antang Raya, Kota Makassar.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku ditangkap di dalam kamar hotel Jalan AP Pettarani 2, Kota Makassar, berdasarkan ada informasi warga sehingga pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan mengamanakan seorang pria bersama rekan wanitanya.

“Kita tangkap dua orang pengguna sabu di dalam kamar hotel. Mereka bukan pasangan suami istri. Dan saat didapati pelaku telah selesai menggunakan sabu dan kita juga temukan barang bukti 5 sachet sabu yang tersimpan di tempat hape ikat pinggang pelaku,” kata Ananda, Senin (29/7/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 200 ribu persachetnya.

“Pelaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial PC. Sementara ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang buktinya berupa lima alat isap sabu, uang tunai Rp 500 ribu telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Mir/Azr)

Related Post