RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi kasus Saiful (22) tahun yang tega membakar hidup hidup angota keluarganya , Dia (Saiful) diancam maksimal 20 tahun penjara
” Saiful terancancam pasal 187 tentang penganiayaan membakar dengan sengaja maksimal 20 tahun penjara akibat kelakuannya,” ujar kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Rumah Makan Sari Bundo dalam acara buka puasa Kapolda Sulsel bersama media, Sabtu kemarin(10/6/2017).
Ia pun membenarkan jika Sania ibu tiri dari Saiful yang menjadi korban pembakaran, kini sudah meninggal dalam rumah sakit setelah melewati masa kritisnya di rumah sakit Bhayangkara.
“Ibunya yang jadi korban pembakaran anak durhaka ini, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit bhayangkara tadi pagi,” tambahnya.
Anggota keluarga lainnya, Rana alias Acce (adik sebapak), dan Sattu (ayah dari ibu tirinya) kiri masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Peliput : Noya | Editor : Kurniawan