


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, Mario David akan memastikan hak interpelasi terlait kasus pete pete smart di lanjutkan.
Hal itu di jelaskan Mario David di Gedung DPRD Kota Makassar, Hal yang menjadi hak interpelasi Anggota Dewan tertuang dalam undang-undang 23 tahun 2014 untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.”interpelasi itu meminta keterangan lengkap ke pemerintah Kota karena masih ada yang di anggap belum jelas,”ujar Mario David saat di temui, Kamis (8/6/2017).
Ketua Bappilu DPD NasDem Kota Makassar menambahkan bahwa syarat pengajuan hak interpelasi minimal tujuh dari dua Fraksi,”yang jelas pengajuan hak interpelasi minimal tujuh orang yang bertanda tangan, namun kabar yg beredar ada sembilan orang yang menandatangani dan sudah di terima Pak Ketua (Farouk M Betta), alhamdulilah,”Ujar Mario.
Sebelumnya di beritakan, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta mengaku bahwa, ia telah menerima surat hak interpelasi dari sejumlah anggota dewan,”Saya sudah menerima surat dari beberapa anggota DPRD Kota Makassar untuk mengajukan hak interpelasi. Dan pasti ada mekanisme di DPRD sehingga akan di tindaklanjuti karena supratmankan seorang legislator,” beber Farouk.
Peliput : Thamrin | Editor : Akbar
Leave a Reply