


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang dugaan korupsi pengadaan alat kerja Dinas Pendidikan Kota Makassar anggaran 2015-2016 yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (26/3/2019).
Dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Makassar tahun 2016-2018, Aris Munandar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Arianti Puspitasari, honorer Diknas Makasar, Fuad dan Iwan.
Iwan menyebutkan, bahwa uang yang dibawa oleh terdakwa, Naim diarahkan masuk ke dalam ruangan Arianti Puspitasari dan ketika dirinya meninggalkan ruangan itu masih ada tiga orang termasuk Fuad dan Arianti serta Naim.
“Uang itu masih ada didalam dan saat saya tinggalkan yang masih ada didalam ruangan ada tiga orang, termasuk Ibu Arianti, Fuad dan Naim,” kata Iwan.
Senada dengan itu, Fuad juga membeberkan, jika dirinya masih ada dalam ruangan kerja Arianti Puspitasari yang saat itu sebagai Sekretaris Diknas Makassar, bersama Naim.
“Iwan duluan keluar tetapi uang itu masih ada diatas meja kerja Arianti. Setelah itu Iwan keluar baru saya keluar,” ujarnya.
Namun, pernyataan kedua saksi dari Iwan dan Fuad langsung dibantah oleh Kadis Dukcapil Makassar, bahwa dirinya tidak menerima uang yang dibawah oleh Naim.
“Tidak benar yang mulia,” tegasnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply