Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Takalar Kembali Bergulir

Saat saksi sidang kasus dugaan korupsi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (15/03/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majeli hakim kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara dengan terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin kembali digelar di pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (15/03/2018).

Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umun (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar yakni, mantan Kepala BPN Takalar periode 2012 – 2016Andi Makmur Karim, mantan Kepala BPN Takalar periode 2006 –  2012, Nahri Tahir dan Kepala BPN Takalar saat ini, Nurlaila Widyawati.

Jaksa menghadirkan Andi Makmur pertama kali untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Effendi dan hakim anggota, Daniel Pratu serta hakim Ad Hock, Abdul Razak.

Dimana Andi Makmur mengungkapkan, bahwa lahan 700 hektar yang berada di desa Laikang dan desa Punagu merupakan lahan negara. Kemudian kata Makmur pada tahun 2000 silam, dirinya saat itu menjabat sebagai kepala seksi di BPN dan turut sebagai panitia yang mengurus lahan 700 hektar sebagai lahan transmigrasi milik negara.

“Waktu pengusulan HPLnya saya bertugas sebagai kepala seksi. Memang ada 700 hektar yang diusulkan sebagai lahan transmigrasi dan itu memang lahan negara. SK transmigrasi itu memang ada yang ditandatangani gubernur, kalau tidak salah ada 2.300 hektar,” kata Andi Makmur.

Sementara saksi lainnya, Nahri Tahir mengatakan bahwa saat pengurusan HPL di lahan seluas 700 hektar yang berada di Desa Punagu dan Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, dirinya saat itu menjabat sebagai ketua panita saat menjadikan lahan tersebut sebagai lahan transmigrasi.

“700 hektar itu tanah negara dasarnya patok dan rumah transmigrasi. Sudah dibangun rumah. Yang saya lewati sekitar 20 rumah. Ukuran rumahnya memang kecil. Tidak ada satupun masyarakat yang permasalahkan, saat dilakukan inventarisasi,” ujar Nahri.

Penulis : Illank

Related Post