RAPORMERAH.CO, GOWA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan staf UNM dengan terdakwa, Wahyu Jayadi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa (20/8/2019).
Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa. Namun, sidang tersebut diwarnai dengan kericuhan saat terdakwa memasuki ruang sidang, keluarga korban meneriaki dan memaki terdakwa.
“Empat orang saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini diantaranya suami almarhum, Sukri Tenri Gau, Adik kandung almarhum, rekan kerja korban dan saksi yang menemukan korban di lokasi kejadian,” kata Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Ahmad usai persidangan.
Dalam persidangan itu, satu persatu pertanyaan yang diajukan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Asri dan dibantu dua hakim anggota yakni, Herianti dan Rusdhiana. Pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim kepada saksi untuk mencocokkan pembuktian yang dikumpulkan jaksa, sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa juga turut dihadirkan dalam persidangan.
“Agenda sidang untuk minggu depan masih mendengar keterangan saksi, dan rencananya kita akan memanggil 5 orang saksi lagi. Kesimpulan sidang tadi terdakwa sudah terbukti tetapi lebih memperkuat lagi kita akan kembali hadirkan saksi lagi,” ungkapnya.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
(Ink/Azr)