Sidang Praperadilan Penyitaan Aset Abu Tours Memasuki Tahap Kesimpulan

Sejumlah agen dan calon jamaah umroh Abu Tours yang turut hadir pada sidang praperadilan penyitaan aset Abu Tour di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang praperadilan penyitaan aset Abu Tours yang diajukan perwakilan agen penjualan tiket, PT Ayu Bergasari GSA Saudi Arlines kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/7/2018) siang.

Dalam sidang praperadilan tersebut, kedua belah pihak memberikan berkas kesimpulan kepada hakim Suratno untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan pengajuan praperadilan ini terima atau ditolak.

Menurut Kasubdit Bankum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel, Muhammad Ied Amrullah, bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kan penyitaan ini berdasarkan dengan adanya laporan dari korban yang tahun 2015, sementara jaminan ini kan baru tahun 2017. Jadi aset yang disita itu merupakan hasil pembelian dana dari calon jamaah umroh tahun 2015 sampai 2017 yang tidak gagal berangkat,” kata Ied Amrullah saat ditemui di PN Makassar dan enggan menyebutkan pangkatnya.

Lanjut Ied Amrullah, sedangkan menurut pihak perwakilan agen penjualan tiket, PT Ayu Bergasari GSA Saudi Arlines, bahwa kata dia, pembiayaan tiket terhadap calon jamaah umroh belum terbayarkan oleh Abu Tours. Sehingga pihak Abu Tours menjaminkan aset yang telah disita Polda Sulsel.

“Intinya ini jadi bukti dulu kita sita karena ada laporan ribuan calon jamaah umroh Abu Tour belum diberangkatkan. Itu diduga kuat pembelian aset Abu Tours dari dana calon jamaah umroh,” pungkasnya.

Dalam persidangan praperadilan sejumlah agen dan calon jamaah umroh Abu Tours turut hadir menyaksikan jalan proses sidang yang tidak berlangsung lama.

Penulis : Illank

Related Post