RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana sewa lods Pasar Pabaeng-baeng dengan terdakwa mantan Dirut PD Pasar Makassar Raya, Abdul Rahim Bustam kembali ditunda.
Sidang tersebut telah masuk pada agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, namun kembali lagi ditunda, Rabu (18/4/2018).
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, bahwa rencananya agenda sidang pembacaan putusan yang akan dibacakan ketua majelis hakim, Adhar. Namun ditunda lantaran belum sempurna
“Saya sudah tanya Ketua Majelis Hakimnya, Bapak Adhar, bahwa memang rencana hari ini Putusan Abdul Rahim Bustam, namun majelis hakim belum siap. Putusannya masih disempurnakan, nanti minggu depan” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Yani mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdakwa masih sakit dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari sakit yang dikirim ke PN Makassar.
“Saya dapat info kalau terdakwa sedang sakit. Ia mengirimkan surat sakit hari ini,” singkatnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut terdakwa Rahim Bustam dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta.
Penulis : Illank