RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Resky Evienia Syamsul telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, hingga saat ini agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, justru terus mengalami penundaan. Bahkan parah sidang tersebut harus tertunda sebanyak tujuh kali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus Resky sempat mengalami penundaan beberapa kali oleh jaksa. Lantaran karena tuntutannya belum siap untuk dibacakan.
“Itu pertamanya jaksa tidak siap karena tuntutan sedang dibuat atau belum selesai, tapi sekarang kan sudah, pekan kemarin dari pihak jaksa sudah siap pembacaan tuntutan hanya saja ketua majelisnya lagi cuti, kita tidak tau sampai kapan karena itu rananya pihak pengadilan negeri (PN) Makassar,” jelasnya.
Dilain tempat, Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyo turut membenarkan penundaan sidang. Pasalnya Kepala PN Makassar sekaligus ketua majelis hakim dalam perkara ini menjalani masa cuti.
“Kemarin-kemarin itu KPN lagi cuti, mungkin minggu ini selesai dan mungkin pekan depan sidang pembacaan tuntutan sudah bisa digelar,” kata Bambang, Rabu (25/4/2018).
Sementara pihak kerabat Rezky, rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mamuju (AMM).
Rencananya AMM kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di dua lembaga hukum yakni di kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Makassar
“Kalau tidak ada halangan, rencananya lagi besok, Kamis (26/4/2018) kita akan kembali menggelar aksi, tuntutannya meminta kejelasan oleh pihak penegak hukum dalam menuntaskan kasus Resky,” kata Jenderal AMM, Handika.
Penulis : Illank