RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tinumbu 132, lorong 3, Kelurahan Bungaejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu (3/4).
Pelaku pengedar narkoba tersebut bernama, Ilham (31) berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Jalan Tinumbu 132, lorong 3, Kelurahan Bungaejayya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pengedar sabu ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
“Pelaku kita tangkap saat sementara dirumahnya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 11 sachet disimpan dalam bungkusan rokok yang tertumpuk dengan pakaian kotor dan satu ball sachet kosong,” kata Dicky, Kamis (4/4/2019).
Lanjut Dicky, pelaku mengakui jika barang haram tersebut yang berjumlah sebanyak 11 sachet itu adalah miliknya.
Kemudian pelaku bersama barang buktinya diamanakan di Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Ink/Azr)