Simpan HP Curian di Pos Ronda, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Dua pelaku bersama barang buktinya diamankan polisi.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Polsek Bontoala di Jalan Andalas, Kota Makassar, Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 00.20 Wita.

Adapun kedua pelaku yakni Andi Afdal Muis (22) warga Jalan Manggala Jaya, Kota Makassar dan Almubaraq (24) warga Jalan Melati Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu S. Ahmad A mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi keberadaan pelaku dari masyarakat, sehingga ditindaklanjuti dan berhasil diamankan.

“Kedua pelaku curat ditangkap saat berada di dalam sebuah counter HP milik korban. Dan pelaku menyimpan barang bukti yakni dua unit telepon genggam di sebuah pos ronda,” kata Ahmad, Jumat (11/5/2018).

Dihadapan petugas kedua pelaku mengakui telah mengambil dua telepon genggam milik korban yang disimpan diatas lemari penjualan handphone dalam counter penjualannya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 8.500.000,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit HP merek Vivo V7 warna hitam dan satu unit HP merek Iphone 7 plus warna hitam.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Bontoala guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post