Simpan sabu, Pria ini tak berkutik Saat diringkus Polisi

RAPORMERAH.CO, GOWA – Personil Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku diduga tindak penyalahgunaan narkotika di Taipaleleng, Desa Kampili, Kec Pallangga, Kab Gowa, Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 01.30 Wita.

Muslimin alias Ciming (22) warga Taipaleleng, Desa Kampili, Kec Pallangga, Kab Gowa. Ia tak dapat berkutik setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ditangkap pada saat berada dirumahnya kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti disimpan diatas atap bagian dalam dari kamar mandi rumah pelaku,” kata Dicky Sondani.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kotak plastik putih yang didalamnya terdapat 7 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya terdapat timbangan elektrik, uang tunai sebanyak 400 ribu rupiah.

“Pelaku mengakui jika uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkotika jenis sabu dan semua barang bukti yang ditemukan merupakan milik dari Dora. Pelaku hanya dititipkan untuk dijual saja,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

Peliput : Ilank | Editor : Olive

Related Post