RAPOMERAH.CO, SINJAI – Polres Sinjai merilis kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di Mapolres Sinjai, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasus tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial NR (36) dan AM (45) warga Kabupaten Sinjai berperan sebagai penyewa mobil serta seorang penadah berinisial SR (32) warga Kabupaten Bulukumba.
Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah mengatakan, para pelaku merupakan sindikat penipuan dan penggelapan mobil dengan modus menyewa kemudian digadaikan.
“Para pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Sinjai, namun para pelaku juga beraksi di beberapa kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ardiansyah.
Kapolres Sinjai menambahkan untuk saat ini masih ada satu pelaku yang buron yakni perempuan berinisial SR yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu pelaku lagi yaitu laki-laki inisial UT warga asal Kabupaten Sinjai, sudah diamankan di Polsek Kajuara Polres Bone,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit mobil rental dengan rincian, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. DN 1164 AO, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah No Pol. DD 1021 RM, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Pickup, warna hitam, No Pol. DW 8952 DA, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna gray No Pol. DW 1048 DB, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam No Pol DW 520 DW, satu unit mobil Daihatsu Xenia, warna putih No Pol DD 571 JO dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver No Pol DD 1027 AA.
Para pelaku dipersangkakan pasal 372 Sub pasal 378 Jo pasal 55 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
“Untuk SR disangkakan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun,” tutupnya
Penulis : Illank