RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Smartphone untuk RT/RW akan segera dibagikan Setelah sekian lama Para RT/RW terpilih menunggu realisasi pembagian Smartphone yang dijanjikan oleh Walikota Makassar.
Namun sangat disayangkan ternyata smartphone yang akan diterima para ketua RT/ RW telah disadap oleh pemerintah Kota Makassar dimana terlebih dulu smartphone yang dimaksud telah dipasangkan program khusus untuk merekam percakapan seluruh RT/RW yang berlangsung.
Tindakan Pemkot Makassar dalam hal ini Walikota Makassar sangatlah disayangkan, mengingat dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, maka seluruh kegiatan penyadapan pada dasarnya adalah dilarang karena melanggar hak konstitusional warga Negara, yakni hak privasi dari setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana diberikan oleh Pasal 28F UUD 1945. Penyadapan sebagai perampasan kemerdekaan hanya dapat dilakukan sebagai bagian dari hukum acara pidana, seperti halnya penyitaan dan pengeledahan.
Tindakan walikota tersebut sontak mendapat penolakan dari beberapa RT/RW. Salah satunya Ketua RT di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang Junaedi atau yang akrab disapa RT Mudayya.
Menurutnya hal tersebut terlalu berlebihan, tidak sewajarnya RT/ RW diawasi pembicaraannya.
“Kita ini cuma RT/RW tidak masuk akal kalau percakapan kami disadap, memangnya kita mengelolah anggaran? kita juga bukan pembuat dan penentu kebijakan jadi untuk apa percakapan kami diawasi,” Jelas Junaedi.
“Yang harus diawasi itu pemerintah karena yang bisa melakukan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang adalah pemerintah bukan kami, jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa yang harus diawasi dengan cara seperti ini adalah Walikota, Kepala Dinas, Camat dan Lurah karena mereka yang mengelolah anggaran,” tegasnya.
Tak hanya RT mudayya saja, beberapa RT/RW juga angkat bicara terkait hal tersebut, salah satunya Ketua RW di Kelurahan Walawalaya, Kecamatan Tallo, Ocang. Menurutnya dengan melakukan perekaman percakapan terhadap RT/RW maka secara otomatis hal tersebut adalah penyadapan dan itu melanggar undang undang ITE.
“Setahu saya, ini sudah menyalahi undang undang ITE, masa seorang walikota tidak tahu undang undang itu,” terangnya.
Ocang juga menyampaikan bahwa yang punya wewenang hanya aparat hukum bukan pemerintah kota.
Penulis : Thamrin