Ismunandar Beri Kesaksian Soal Pungli SMA 5 di PN Makssar

RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Sidang kasus pungli SMA Negeri 5 Makassar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/6/2017).

Dalam sidang ini Jaksa Penuntun Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi dari Dinas Pendidikan yakni Kepala Dinas Pendidikan Ismunandar dan Kepala Seksi Pengembangan Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhammad Ahdar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Ismunandar dalam kesaksiaannya mengatakan, Yusran belum pernah melakukan permohonan penambahan kelas secara tertulis.

“Kepala sekolah tidak boleh secara langsung menerima uang dari orang tua murid, itu sudah ada mekanismenya,” kata Ismunandar.

Penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi terkait orang tua siswa yang melapor mengenai dana sumbangan sukarela di SMA Negeri 5 Makassar.

“Saya hanya menerima laporan via telpon dari orang tua siswa terkait dana sumbangan sukarela tetapi tidak ketemu langsung, saya sempat panggil terdakwa ke kantor saya tapi bukan bahas dana sumbangan sukarela,” ungkapnya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan setelah berakhirnya libur Idul Fitri.

 

Peliput :illank | Editor : Kurniawan

Leave a Reply