Soal Beasiswa, KNPI Maros Nilai Tuntutan HMI Beraroma Fitnah

RAPORMERAH.CO MAROS, – Setelah dua Tahun yakni pada 2016 dan 2017, bantuan tak terkucur, jumlah pemohon BeaSiswa semakin meningkat. Saat ini pemohon Beasiswa telah lebih 500 pemohon. Dokumen mereka telah diserahkan melalui sekertariat DPD KNPI Kabupaten Maros.

Setiap permohonan dilengkapi surat keterangan kurang mampu dari Pemerintah setempat dan surat keterangan kuliah. Semuanya warga Maros, tidak ada pelajar maupun mahasiswa diluar Maros.

Sekretaris KNPI Maros Asri Said mengatakan, Pemkab Maros memang menganggarkan dana bantuan pendidikan tahun 2016 hingga 2017, yang akan disalurkan dalam bentuk beasiswa bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu.

Pemkab Maros masih mempelajari dan belum menemukan regulasi yang sesuai terkait penyaluran beasiswa tersebut dan SKPD yang cocok untuk diposting anggarannya, sehingga dana tersebut tidak cair.

Karena tidak sesuai aturan perundang-undangan, Pemkab Maros tidak berani mengambil resiko memaksakan penyaluran bantuan beasiswa tersebut. Meski pembahasan ini telah melalui kajian Dewan Maros pada rapat dengar pendapat yang dihadiri KNPI Maros bersama berbagai OKP dan elemen mahasiswa di DPRD Maros.

“Jadi tudingan bahwa KNPI mengelola beasiswa tahun 2016 adalah fitnah belaka dari orang yang tidak bertanggung jawab, dan kalaupun beasiswa itu cair tidak mungkin KNPI mau mengelola beasiswa tersebut” kata Asri

Menurut data yang dihimpun RaporMerah.co Tahun 2015, DPD KNPI Maros, pernah memfasilitasi menyalurkan Bantuan Penyelesaian Study Akhir Mahasiswa Maros, “Bukan BeaSiswa”, kepada 200 pemohon. Permohonan mereka berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kepemudaan serta organisasi mahasiswa di Maros. KNPI hanya memediasi OKP ke pemerintah berdasarkan rekomendasi OKP nya masing masing.

Setiap penerima bantuan memperoleh Rp1 Juta per orang, sehingga total dana yang digunakan mencapai Rp200 Juta pada Tahun 2015. Sumber duitnya bukan dari APBD maupun APBN khusus beasiswa, namun berasal dari biaya oprasional pejabat Bupati, pihak Swasta dan para pejabat yang menyisihkan sebagian dana pribadinya untuk disumbangkan.

Pemberian bantuan itu didasari keinginan pribadi oleh setiap Kepala Dinas yang menanggung tiga sampai lima orang sesuai kemampuannya.

“Jadi setiap pejabat mengangkat Mahasiswa minimal tiga anak asuh untuk diberi bantuan biaya pendidikan dalam setahun,” kata Sumber terpercaya

Ini satu satunya cara ditempuh KNPI, setelah tersendat regulasi yang tidak membolehkan pemerintah daerah memberikan bantuan tunai berupa BeaSiswa kepada pelajar dan mahasiswa.

Disisi lain tuntutan Mahasiswa ini bukan hal baru. Sejak tahun 2013 lalu persoalan ini tak dapat diakomidir, selalu saja menjadi perdebatan antara aktivis Mahasiswa dengan pihak Pemda hingga saat ini belum menemukan solusi.

Sebelumnya, puluhan kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Komisariat STIM Yapim Maros, melalukan aksi demonstrasi, Rabu lalu, mereka menuntut Bupati Maros mundur dari jabatanya karena dianggap tidak peduli dengan hak Mahasiswa yang mendapat BeaSiswa seperti diperoleh Mahasiswa di daerah lain.

Kemudian KNPI sebagai organisasi induk kepemudaan dituntut bubar karena dinilai gagal menfasilitasi para mahasiswa yang butuh perhatian pemerintah melalui program Beasiswa.

 

Peliput : Jumadi | Editor : Akbar

Related Post