RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Makassar telah diterima oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dimana penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Kepala BPKAD Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan, bila SPDP penyidikan kasus tersebut baru diterima oleh bidang Pidsus Kejati Sulsel.
“SPDP-nya baru di terima oleh bidang Pidsus dari bagian persuratan,” ujar Salahuddin, Rabu (30/1/2018).
Salahuddin menuturkan, bila ternyata SPDP tersebut, sudah diserahkan pihak Polda Sulsel. Sejak tanggal 26 Januari lalu ke bagian persuratan. Sehingga SPDP tersebut baru diserahkan hari ini ke bidang Pidsus.
Diterimanya SPDP tersebut, kata Salahuddin, tentunya akan segera ditindaklanjuti dan segera menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas kasus tersebut bila dilimpahkan.
“Akan ditunjuk Jaksa Peneliti perkara (P.16) untuk mengikuti perkembangan perkara, sekaligus nanti akan meneliti berkas perkara,” tandasnya.
Penulis : Illank