RAPORMERAH.CO – Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini kejadian tersebut menimpa seorang anak berinisial NN berusia 7 tahun yang menjadi korban kekerasan dari orang tuanya sendiri di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 14, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (16/10) sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku yang merupakan orang tua korban sendiri diketahui bernama, Abd Azis (29) tega menganiaya anaknya hingga seluruh badan korban mengalami memar-memar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).
Indratmoko mengatakan, bahwa pelaku yang merupakan bapak korban sudah diamankan oleh personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar, dini hari tadi.
“Kita amankan pelaku saat berada di rumahnya, kemudian membawanya ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan,” kata Indratmoko.
Berdasarkan keterangan pelaku, sebut Indratmoko bahwa korban NN dianiaya oleh bapaknya dengan menggunakan gantungan baju yang terbuat dari plastik, sehingga korban mengalami luka memar di badannya.
“Bapak ini memukul anaknya pakai hanger di bagian betis kiri, punggung dan lengan kiri, serta pelaku juga mencubit hingga badan anaknya terdapat luka memar akibat pukulan dan cubitan itu,” jelasnya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya ini, terang Indratmoko karena pelaku stres semenjak ditinggal istrinya.
“Jadi istrinya pergi membawa anak keduanya berusia 1 tahun empat. Diduga istrinya bersama anaknya pergi ke Malaysia,” bebernya.
Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun.
“Untuk korban kita akan koordinasi dengan P2TP2A untuk dilakukan upaya pendampingan,” pungkasnya.
(Ink/Azr)