


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Junaedi Mustari alias Edi diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang setelah menganiaya korbannya yang tak lain adalah saudara kandungnya, Senin (18/3/2019) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pria yang berusia 22 tahun ini tercatat sebagai warga Jalan Cambajawayya, Kota Makassar. Ia menganiaya saudara perempuannya, karena dilarang oleh korban untuk menjenguk saudaranya yang sementara menjalani proses hukum di Polsek Tallo.
“Karna tak terima teguran tersebut, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara memukul bagian pipi korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Anggota Resmob Polsek Panakukkang yang sementara melaksanakan patroli dan mendapatkan laporan dari warga langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Saat itu juga kita amankan pelaku. Bukan hanya menganiaya korban, pelaku juga merusak sepeda motor korban dengan menggunakan batu sehingga lampu belakang motor korban mengalami kerusakan,” ungkapnya.
Akibatnya, Edi harus diamanakan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakukkang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(IbI/Azr)
Leave a Reply