


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Muh Yusuf alias Ucu warga Jalan Sukaria I, Kota Makassar, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria warga Kabupaten Takalar.
Pria berusia 23 tahun melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sayed Ahmad (28) yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap menerangkan, bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi berawal saat korban menegur pelaku untuk mendorong motornya ke sebelah kiri tetapi pelaku tidak menerima teguran tersebut sehingga terjadilah insiden penganiayaan itu.
“Kejadiannya terjadi di depan Pasar Tammamaung Jalan AP Pettarani 2, pelaku dan korban terjadi cekcok lalu pelaku langsung menganiaya korban hingga mengalami luka lebam dibawa mata sebelah kanan dan juga pendarahan,” kata Ananda, Minggu (13/1/2019).
Ananda mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang saat diketahui tempat persembunyian. Sehingga pihaknya langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Saat dicari di rumahnya pelaku tidak berada ditempat. Makanya kita melakukan pendekatan melalui orang tuanya agar pelaku dapat dihadirkan. Kemudian orang tua pelaku membawa anaknya ke Mapolsek Panakukkang,” ungkapnya.
Dihadapan polisi, kata Ananda, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya.
“Jadi pelaku tidak terima teguran pelaku yang nada suara dianggap keras oleh pelaku. Oleh karena itu, pelaku menganiaya korbannya,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply