RAPORMERAH.CO, WAJO – Personil Polsek Sajoanging berhasil menangkap DPO pelaku kasus pembunuhan di Sakkoli Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sabtu (8/7/2017) sekitar pukul 03.07 Wita.
Abdul Mai Bin Maddi (35) pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Lamma (70) peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 juli 2015 lalu bersama rekannya Rudi sudah tertangkap lebih dahulu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pelaku yang sudah lama dicari oleh pihak Kepolisian dan ditangkap berdasarkan laporan Polisi : LP/11/K/VII/2015/Polsek Sajoanging, sehingga petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka dipimpin langsung Kapolsek Sajoanging, AKP Jasman P bersama 9 orang anggota.
“Pelaku ditangkap saat berada diatas rumahnya sendiri. Pelaku sempat memberontak dan ingin melarikan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku langsung berhenti berlari ketika mendengar suara tembakan peringatan tersebut sehingga pelaku dapat diamankan,” kata Dicky.
Selanjut DPO pelaku pembunuhan dibawa ke Polsek Sajonging untuk dilakukan pemeriksaan.
Peliput : Illank Editor : Olive