RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Aksi penipuan Mulyadi (32) harus berakhir ditangan anggota Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Warga Jalan Dongi, Desa Salubukkangn, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap ditangkap setelah adanya laporan dari korbannya dan dilakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sidrap, Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa pelaku menjalankan aksi penipuan secara online dengan menggunakan nama PT Adira Multi Finance.
“Pelaku penipuan online ini mencatut nama sebuah perusahaan pembiayaan. Dilakukan penangkapan setelah adanya permintaan bantuan dari Polda Gorontalo, sehingga ditindaklanjuti anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel,” kata Dicky, Sabtu (22/9/2018).
Dicky menyebutkan, pelaku menjalankan aksi penipuan onlinenya dengan modus menawarkan kepada korbannya sebuah kendaraan hasil lelang dengan harga dibawah standard sehingga korban pun tertarik.
“Korban sudah mengirimkan uang beberapa kali dengan total jumlah uang sebanyak Rp. 115.000.000. Namun, saat korban menghubungi nomor telpon pelaku, ternyata sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian di Gorontalo,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolda Sulsel untuk kemudian diserahkan ke Polda Gorontalo.
“Laporan korbannya di Polda Gorontalo. Kita sudah koordinasi dan menunggu anggota Polda Gorontalo untuk membawa pelaku,” pungkasnya.
Penulis : Illank