RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa perkara pelantaran ketiga anak, Meilania Ritali Dasilva alias Memey.
Jaksa, Ani Muin mengatakan, bahwa terdakwa hanya dikenakan pasal perlakuan salah dan pelantaran anak dengan dikenakan pasal 77 B juncto 76 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Selain dituntut dua tahun, Memey juga dikenakan denda Rp50 juta subsidaer hukuman 4 tahun kurungan penjara,” kata Muin saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (6/3/2019).
Faktor yang memberatkan hukuman Memey, kata Ani, bahwa sebagai ibu yang merawat tiga anak AW (11), F (7), dan DV (3) tidak melindungi dan tidak memberikan kasih sayang baik sebagaimana mestinya orang tua pada anak.
Akan tetapi, lanjutnya, ada beberapa hal yang meringankan sehingga Memey hanya dihukum dua tahun penjara. Dimana dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Terdakwa juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Ani dalam tuntutannya.
Sebelumnya kasus penerlantaran Memey bermula ketika tiga anak yang diasuhnya diketahui melarikan diri dari ruko milik Memey di Jalan Seruni Miranti Kecamatan Panakukang pada Minggu pagi (16/9/2018) lalu. Ketika itu, AW sebagai anak tertua sudah tidak tahan dengan perlakuan ibunya yang kerap menerlantarkan dan menyiksanya.
AW berhasil lolos dari pintu ruko yang dikunci dengan rantai besi. Pelariannya akhirnya diikuti dua adiknya F dan DV yang masih balita. Peristiwa ini akhirnya menyita perhatian masyarakat setempat dan yang lewat di jalan itu.
Dua adik AW diamankan ibu RT dan Tim Reaksi Cepat P2TP2A dari dinas PPA kota Makassar langsung turun untuk menyelamatkan tiga anak ini. Sehari kemudian, Memey selaku ibu asuhnya menyerahkan diri.
(Ibl/Azr)