Terdakwa Pembunuhan Adik Ipar Sendiri Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan saat mendengarkan pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa perkara pembunuhan, Sudarman alias Koja (40), Senin (25/3/2019).

Ketua majelis hakim, Widiarso dalam pembacaan vonisnya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarman alias Koja dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Widiarso di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Adrian Dwi Saputra menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHPidana dengan 15 tahun penjara.

Terdakwa sepanjang mengikuti persidangan hanya bisa tertunduk lesu mendengarkan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

(Ink/Azr)

Related Post