Terjaring E-Tilang, Ibu Ini Sesalkan Kurangnya Sosialisasi

Yunita (Kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (18/1/2019).

Kedatangan pengendara bermotor tersebut, untuk menjalani sidang perdana Tilang Elektronik di PN Makassar yang telah diberlakukan diawal tahun ini.

Seperti salah satu pengendara roda empat, Yunita Sari yang terkena E-Tilang. Ia hendak membayar denda pelanggaran lalu lintas yang sebagaimana surat pemberitahuan tilang yang ia terima. Dimana dirinya telah melakukan pelanggaran dengan melewati zebra cross di Jalan Haji Bau, Kota Makassar.

“Tanggal 8 (Januari) saya melanggar, tanggal 10 surat pemberitahuan tilangnya datang ke rumah,” kata Yunita.

Namun, dirinya mengaku, pihak kepolisian masih kurang melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam pelaksanaan E-Tilang ini.

“Saya mau diberi solusi, kasih lah sosialisasi dulu, baru ini dilaksanakan peraturannya yang begini,” ujarnya.

Terpisah, Kabagops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Samuel To’longan menampik hal itu. Ia mengatakan, bahwa jika pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan E-Tilang ini.

“Desember kemarin kan kita uji coba, na sebelumnya itu juga kami sudah sosialisasi,” kata Samuel.

Samuel menjelaskan, jika peraturan tilang bukanlah hal yang baru. Namun, untuk E-Tilang ini hanya bersifat pada mekanisme yang lebih kreatif.

“Karena selama ini kebanyakan pengendara hanya tertib jika ada petugas,” tegasnya.

(Mi/Azr)

Related Post