Tersangka Pengadaan Pipa Kembalikan Uang Korupsi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Gerakan Anti Korupsi (GAKI) Sulsel angkat suara setelah mengetahui ada kabar upaya pengembalian kerugian negara oleh para tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa PVC.

Melalui juru bicara GAKI Sulsel, Muh. Basran mengatakan, jika betul ada pengembalian kerugian negara dilakukan oleh para tersangka, bukan berarti menghentikan proses hukum yang sementara berjalan.

“Pengembalian dilakukan ditahap penyidikan artinya nanti sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka baru ada itikad baik untuk mengembalian kerugian,”kata Basran via pesan singkat, Senin (18/9/2017).

Menurutnya Basran, dengan adanya pengembalian kerugian negara dapat memperkuat alat bukti selanjutnya atas perbuatan tersangka terhadap kasus yang menjeratnya.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Abbulosibatang Sipakainga Mamminasabaji Indonesia (Basmi) Sulsel, Andi Amin Halim Tamatappi mengatakan adanya pengembalian kerugian negara memang tak boleh jadi alasan untuk menggugurkan status tersangka apalagi proses hukum yang sedang berjalan.

“Tapi memang bisa untuk jadi bahan pertimbangan untuk memenuhi syarat penangguhan penahanan nantinya. Tapi semuanya tergantung kewenangan penyidik,”jelas Amin.

Aturan yang dibuat kata Amin untuk menghukum perbuatan yang telah terjadi meski itikad baik telah mengembalikan kerugian negara dilakukan.

“Jadi sekali lagi adanya pengembalian kerugian negara tak berarti perbuatan pidana yang melekat pada seseorang tersebut terhapus. Tapi bisa jadi pertimbangan peringan kelak di persidangan,”terang Amin.

Diketahui, Kaharuddin Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Dimana perbuatan para tersangka dinilai secara sengaja melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PVC yang menggunakan APBN sebesar Rp 3.700.000.000 dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan penyedia.

Namun, pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi syarat kelengkapan pencairan anggaran.

Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 2.466.863.636 sesuai dengan perhitungan yang dilakukan BPK.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Related Post