Bea Cukai Sulsel Muskahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 8,48 Miliar

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR -Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi musnahkan rokok ilegal sebanyak 13 juta batang dengan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol di Jalan Satando Makassar, Selasa (19/9/2017).

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Untung Basuki mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi dan KPPBC TMP B Makassar, barang ilegal ini dipintu masuk baik di pelabuhan laut, bandar udara maupun barang yang sudah berada dipasaran di wilayah Sulsel dan Sulbar.

“13 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar 8,48 M dengan kerugian negara berhasil dicegah sebesar 4, 34 M dan Miras sebanyak 225 botol dimusnahkan,”kata Untung.

Kanwil Bea Cukai Sulawesi lanjut Untung dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Sulawesi.

“Sampai dengan pertengahan tahun 2017 telah dilakukan penindakan terhadap telah dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 31,5 juta batang dengan nilai barang 18,23 M dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan 10,47 M,”terangnya.

Rokok ilegal tersebut kata Untung ditemukan pada tahun 2017 ini merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu yang berasal dari Pulau Jawa.

“Pengawasan terhadap rokok dan minuman ilegal ini tentunya selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara di bidang cukai,”ungkapnya.

Untung Basuki berharap peran masyarakat lebih penting, sebab jika masyarakat sudah tidak mau mengonsumsi rokok-rokok ilegal otomatis produksi rokok ilegal akan berhenti.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Related Post