RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan minuman keras ilegal.
Kepala Kanwil Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, jika barang yang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2018 oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
“Barang ilegal ini didapatkan di pintu masuk baik di pelabuhan laut, bandar udara maupun barang yang sudah berada dipasaran di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” kata Padmoyo, Rabu (19/12/2018).
Padmoyo menerangkan, jika dalam penyitaan dan pemusnahakan barang ilegal ini, untuk memberi perlindungan ke masyarakat serta penegakan hukum. Selain itu, sambung dia, pihaknya juga terus melakukan pencegah masuknya barang tanpa cukai yang merugikan negara.
“Memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Cukai. Penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai serta mencegah beredarnya barang-barang ilegal terkait barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman Keras,” jelasnya.
Dalam pemusnahan barang ilegal ini terdapat dua belas juta batang rokok dengan yang diperkirakan nilai barang sebesar Rp 9,5 Miliar. Sedangkan, untuk minuman keras ilegal sebanyak 1.008 botol dengan nilai barang sebesar Rp 62 juta.
“Diperkirakan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5.2 Miliar,” pungkasnya.(Ink/Azr)