


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil meringkus anak Wakil Bupati Maros, Harmil Mattorang, Arjab Ajib Mattotorang bersama tiga orang rekannya di sebuah kosong di Jalan Cemara Alliritengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (06/03/2018) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kemudian anggota Ditrenarkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan berdasarkan keterangan keempat tersangka dan berhasil meringkus orang yang menyuplai barang haram tersebut ke anak Wakil Bupati Maros ini di Jalan Teuku Umar Makassar.
Adapun identitas para tersangka yakni Yusri (36), A Muhammad Arjab Mattotorang alias Ajib (32), Haerul (25) dan Haeril (31) serta Rauf Topan (36).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil operasi dari bulan Januari hingga Maret. Khusus yang penangkapan di Maros diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan penyelidikan.
“Kita lakukan beberapa minggu penyelidikan. pada waktu yang sudah kita tentukan, langsung dilakukan penggerebekan dan didapati ada empat orang di rumah tersebut,” kata Musa saat merilis hasil tangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolda Sulsel, Kamis (08/03/2018).
lanjut Musa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di salah satu kantong tersangka bersama beberapa pirex.
“Barang bukti sabu seberat 0,021 gram kita dapat dari kantong tersangka A. Muhammad Arjab Mattotorang. Dan keempat tersangka berada di rumah tersebut untuk pesta sabu berdasarkan pengakuan tersangka,” ungkapnya.
Musa menambahkan, tempat keempat tersangka beli barang haram tersebut berhasil ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Teuku Umar Makassar dengan barang bukti sabu seberat 20 gram.
“Keempat tersangka ini menjadi target kita. Dan hasil tes urinenya keempatnya positif gunakan narkoba,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa para tersangka ini sudah lama menggunakan sabu dan saat ini polisi masih mendalami hal itu. Menurut tersangka kata Musa, bahwa rumah kosong yang digunakan untuk pesta sabu, sudah lama ditinggal pemiliknya.
“A Muhammad Arjab Mattotorang alias Ajib mengkonsumsi narkotika jenis sabu ini, sudah kurang lebih lima tahun berdasarkan pengakuannya,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply