THM Tabrak Perda, Anggota DPRD Makassar Geram

Suasana Sebelum Penutupan THM Publiq Dine and Wine Yang Berada di Jalan Arif Rate, Senin (06/11/2017) | FOTO : Illank

Suasana Sebelum Penutupan THM Publiq Dine and Wine Yang Berada di Jalan Arif Rate, Senin (06/11/2017) | FOTO : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A geram saat mengetahui para pemilik tempat hiburan malam (THM) nekat membuka usaha walaupun sudah ada peringatan untuk tidak melakukan aktifitas.

Seperti yang terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menutup paksa Barcode dan Publiq lantaran telah menyalahi aturan melanggar pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Kita akan melakukan tindakan. Ini kan sudah salah, bahwa ijinnya adalah cafe dan resto tetapi mereka lakukan aktifitas THM,” kesal Ketua Komisia A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, Senin (06/11/2017) tadi malam.

Menurut Abdi, bahwa sudah tidak ada lagi penerbitan ijin usaha baru dan itu sudah diatur dalam Perda Kota Makassar.

“Saya sudah sampaikan kepada camat untuk tidak ada lagi penerbitan ijin THM. Aturannya sudah jelas 200 meter dari tempat ibadah dan pendidikan,” tegasnya.

Abdi berharap kepada pengusaha yang selalu berlindung dari ijin cafe dan resto namun kenyataannya melakukan aktifitas seperti THM untuk menutup usahanya.

“Ada 4 THM yang ditemukan dan semuanya sudah diberikan tindakan. Kita tidak akan menerima sharing karna sudah jelas mereka punya ijin cafe, resto yang jelas mereka telah melanggar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, melakukan penelusuran terhadap minuman keras impor yang masuk ke Kota Makassar.

“Kita mau cek faktur pembelian minuman keras, kami mencurigai Makassar ini sebagai tempat transit barang black market,” terangnya.

Wahab menegaskan, pihak Satpol PP untuk menyita seluruh minuman keras dan mengambil faktur pembeliannya. Karna ini berhubungan dengan pajak.

Penulis : Illank

Leave a Reply