RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap tiga orang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (2/6/2018) sekitar pukul 23.35 Wita.
Ketiga pelaku curas masing-masing bernama Sudirman alias Aco (21) warga BTN Kodam 3, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Muh Abdisa alias Nunu (17) pelajar SMK, warga Bumi Laikang Indah blok 10, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dan Muh Iqram (17) warga Jalan Paccerakkang, Kampung Toraja Katimbang.
Panit Timsus Polda Sulsel, IPDA Artenius MB mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi korban, sehingga dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat anggota Timsus Polda Sulsel dapat ketahui lokasi keberadaan pelaku.
“Kita berhasil menangkap Sudirman alias Aco dan Abdisa alias Nunu saat berada di rumahnya temannya di BTN Kodam 3,” kata Artenius, Minggu (3/6/2018).
Kemudian dilakukan interogasi kedua pelaku dan hasilnya diketahui bahwa mereka telah melakukan aksi kejahatan di jalanan sebanyak empat kali. Selain itu keduanya melakukan aksi curasnya bersama Muh Iqram di wilayah Kelurahan Sudiang.
“Iqram kita amankan di rumahnya di Jalan Paccerakkang, dan mengakui bahwa pernah melakukan menjambret bersama dengan Nunu sebanyak satu kali,” terangnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku jambret ini diserahkan ke Polsek Biringkanaya guna proses hukum lebih lanjut.
“Nunu dan Aco merupakan resedivice dalam kasus narkoba dan curanmor. Saat ini Aco baru saja telah menjalani hukuman di Rutan Makassar dan bebas pada bulan April lalu,” pungkasnya.
Penulis : Illank