


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Resky Evienia Syamsul, sampai saat ini tidak pernah mendapatkan sanksi dari pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Dalam kasus tersebut tiga orang terdakwa mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI, Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22).
Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan UMI, Achmad Gani mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini ke penegak hukum.
“Apakah dia (terdakwa) diskorsing dua semester atau seperti apa, kesimpulan pihak fakultas menunggu hasil vonis dari PN Makassar untuk memberikan sanksi. Dari UMI sudah ada peringatan atau teguran ke mereka, kalau DO atau dikeluarkan tunggu hasil itu (vonis) karena itu juga tergantung kewenangan rektor,” kata Achmad Gani.
Selain sanksi teguran, lanjut Gani pihaknya juga membekukan organisasi terdakwa yakni Tim Bantuan Medis (TBM) 110-FK UMI, selama kurang lebih satu tahun tanpa aktivitas. Namun proses perkuliahan terhadap para terdakwa tersebut masih berjalan lancar.
“Sebelum ada vonis kuliahnya tetap jalan, hingga saat ini juga belum ada laporan kalau mereka sudah selesai. Apalagi kan kalau di kedokteran itu setelah empat tahun kuliah masih ada yang namanya koas, itu kurang lebih dua tahun, panjang dia perjalanannya sebelum disumpah, dan tetap masih mahasiswa UMI,” sambungnya.
Diketahui, Rezky Evienia Syamsul, menjadi korban atas dugaan penganiayaan, yang dilakukan sesama rekannya di Fakultas Kedokteran UMI saat mengikuti kegiatan pengkaderan Tim Bantuan Medis (TBM) 110-FK UMI di Tombolo Pao, Kabupaten Gowa pada Juni 2016 silam.
Kondisi korban juga sangat memprihatinkan, dimana sekujur tubuhnya terdapat luka-luka, hingga mengalami pendarahan di bagian kepala.
Dalam peristiwa naas itu, ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22). Ketiganya adalah mahasiswa aktif Fakultas Kedokteran UMI.
Penulis : Illank
Leave a Reply