


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga diamankan anggota Tim Khusus (Timsus) Polsek Rappocini, Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 00.30 Wita.
Narti Azizah (20) diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban tempat pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi korban, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditangkap di salah satu rumah di Jalan Parang Baddo, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.
“Pelaku diduga telah mencuri perhiasaan emas yang berupa gelang dan kalung milik korban. Dan mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Iqbal Usman.
Berdasarkan keterangan pelaku sebut Iqbal, dirinya melakukan pencurian itu dengan memasuki kamar korban dan mengambil perhiasaan tersebut yang tersimpan di dalam lemari. Kemudian meninggalkan rumah korban dengan berpura-pura minta ijin keluar.
“Pelaku ini baru bekerja dua hari di rumah korban sebagai asisten rumah tangga. Namun, dia mencuri perhiasaan korban yang terletak di dalam lemari korban, lalu kabur membawa barang buktinya ke Kabupaten Takalar,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Iqbal, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah kalung emas dan satu buah gelang emas.
“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Rappocini guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply