


RAPORMERAH.CO, JENEPONTO – Personil Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap satu orang diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Ujung Timur, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto, Senin (3/7/2017) sekitar pukul 18.30 Wita.
Adapun identitas pelaku yakni Ahmad Dg Nompo (42) warga Kampung Ujung Timur, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Taroang, Kab. Jeneponto dengan barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP telah sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga anggota Resnarkoba Polres Jeneponto bergegas ke lokasi transaksi.
“Ketika berada di TKP petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Jeponto untuk proses selanjutnya.
Peliput : Illank Editor : Kurniawan
Leave a Reply