Tujuh Driver Pengantar ‘Tuyul’ Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tujuh tersangka pengemudi taksi online dengan modus menggunakan aplikasi penumpang “Tuyul” dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dari penyidik Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kamis (12/4/2018).

Kasus dugaan penipuan tersebut tujuh tersangka yakni masing-masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatannya hingga Rp. 50 juta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Syauki mengatakan, bila pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

“Kita sudah terima pelimpahannya, dari penyidik Polda,” ujar Achmad Syauki.

Lanjut Achmad, dilimpahkannya ketujuh terdakwa tersebut, kini sudah menjadi kewenangan perkaranya oleh JPU. Selanjutnya tinggal merampungkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar

“Kita tinggal melengkapi berkas dakwaannya,” katanya.

Diketahui mereka (Tersangka) tidak menjalankan pekerjaan seperti yang diatur dalam aplikasi milik, PT Solusi Transportasi Indonesia.

Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda. Dengan modus, mereka melakukan transaksi dengan cara berpura-pura sebagai pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah “Tuyul” untuk mencurangi sistem aplikasi.

Setelah menerima orderan tuyul, mereka kemudian mengatur lokasi pergerakan kendaraan mereka di GPS dengan alat khusus, yaitu Mock Location di handphone.

Dalam melancarkan aksinya mereka memiliki sejumlah gawai berbeda dengan akun pengguna Grab. Akun inilah berfungsi untuk memesan fiktif atau tembak yang akan digunakan pelaku.

Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip perhari. Sehingga dapat medapat bonus atau insentif per harinya Rp240 ribu dari aplikasi Grab.

Dari tangan tersangka, polisi telah menyita lima unit mobil berbagai merk yang digunakan tersangka, 50 buah handphone, tujuh kartu ATM, tiga modem dan catatan log illegal access.

Penulis : Illank

Related Post