


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang lanjutan perkara pengrusakan dan senjata tajam dengan terdakwa mantan panglima laskar jihad, Abdullah Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya ditunda.
Penundaan sidang tersebut, lantara pihak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan berkas tuntutannya, seharusnya dibacakan pada sidang hari ini dengan agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa, Kamis (4/7/2019).
Penasehat hukum terdakwa, Achmad Michdan mengatakan, bahwa penundaan ini karena pihak jaksa belum siap membacakan tuntutannya.
“Agenda sidangnya hari ini tuntutan, kami sendiri sudah siap dengan pledoinya karena perkaranya amat sederhana,” kata Achmad saat ditemui di PN Makassar.
Menurut Achmad, jika dua dakwaan jaksa diantaranya UU Darurat secara penjelasan majelis hakim yang mempertanyakan ijin tentang senjata tajam itu. Berarti UU Daruratnya yang didakwakan secara otomatis terlepas.
“Sedangkan berkaitan dengan pasal 170 yang didakwakan itu, terbukti adanya pengrusakan speaker dan pemutusan kabel. Jadi 170 itu sederhana sebetulnya, berkaitan pengrusakan barang tidak masuk pada penganiayaan. Nah itu pun, kemarin atas inisiatif majelis hakim terdakwa dan korban dihadapan persidangan mereka sepakat untuk berdamai, dan kerugian terdakwa siap untuk menggantinya,” ungkapnya.
Sidang kembali akan digelar pada pekan depan dengan agenda masih pembacaan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum.
(Ink/Azr)
Leave a Reply