Unit Intel Kodim 1409/Gowa Tangkap Bandar Narkoba dan Obat Daftar G

RAPORMERAH.CO, GOWA – Seorang pria diduga bandar narkoba diciduk anggota Unit Intel Kodim 1409/Gowa di Lingkungan Pandang-pandang, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sabtu (30/9/2017) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaku diketahui bernama Adriansyah alias Adri alias Aldo, (21), bermukim tepat di belakang Makodim 1409 Gowa. Selain bandar narkoba, pelaku juga diketahui mengedarkan obat daftar G di daerah sekitar Gowa.

Pasi Inteldim 1409/Gowa Kapten Arm Santoso mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya informasi masyarakat. Sehingga pihaknya langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku.

“Aldi ini merupakan bandar besar di Gowa dan bisnis haramnya ini sudah dimulai awal tahun 2017,” kata Kapten Arm Santoso.

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, lanjut Santoso, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 600 butir pil obat daftar G jenis Tramadol, alat isap sabu, plastik sachet sisa sabu, kompor dan pipet.

Alat bukti yang berhasil ditemukan, kata Santoso, hanya tersisa sebagian. Pasalnya sebelum pelaku diamankan, ia telah membuang beberapa alat bukti ke Sungai Jeneberang.

“Ada sekitar seribu butir obat daftar G jenis Tramadol dia buang ke sungai pada saat dia melihat personel,” bebernya.

Tersangka memulai bisnis haramnya sejak awal tahun 2017 namun ia telah memakai narkoba sejak tahun 2015 lalu. Ia mendapatkan barang haram Tramadol tersebut dari seseorang di Jalan Mallengkeri Makassar.

“Tramadol tersebut dibeli dari seseorang di daerah Mallengkeri Makassar seharga Rp. 800 ribu per 1000 biji, kemudian dijual seharga Rp 15 ribu per 10 bijinya,”tambahnya.

Sementara barang haram narkoba tersebut ia mengaku mendapatkannya dari bandar di Jalan Kerung-Kerung Makassar.

“Saat ini pelaku telah diserahkan ke unit Sat Narkoba Polres Gowa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya

Penulis : Illank

Leave a Reply