RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kembali memeriksa dua orang saksi tambahan dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban taruna tingkat satu Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra (19).
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/2/2019).
“Perkembangan terakhir kasus penganiayaan taruna ATKP Makassar, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan tambahan 2 orang saksi kita periksa kemarin yakni taruna senior,” kata Ujang.
Kendati demikian, hingga saat ini lanjut Ujang, pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk, orang tua korban.
“Karena kondisi keluarga korban masih berduka dan kondisi psikologis orang tua korban yang belum bisa bersedia dimintai keterangan,” sambungnya.
Ujang menyebutkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang ada di lokasi kejadian berupa, bukti rekaman CCTV, tutup botol, minyak kayu putih, pakaian korban dan gelas.
“Sementara terkait dengan hasil outopsi kita masih menunggu dari pihak rumah sakit. Sedangkan untuk tersangka tambahan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, sampai saat ini, kita masih menetapkan satu orang tersangka yakni Muhammad Rusdi alias Rusdi (21),” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar juga menghimbau kepada keluarga korban dan keluarga tersangka dalam kasus ini agar mempercayai pihak kepolisian dalam penuntasan kasus tersebut.
“Kita akan bekerja secara profesional dalam proses penyidikannya. Dan semua pihak dapat bersabar sampai penyidikan ini selesai,” tutupnya.
(Ibl/Azr)