RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah yang mewajibkan transaksi non tunai di jalan tol telah berjalan. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna tol sehingga transaksi tol menjadi lebih efektif, efisien, aman dan nyaman serta menekan kemacetan di jalan Tol.
Kebijakan ini sendiri diyakini dapat mengurangi kepadatan di gerbang tol yang selama ini dibuat lebih lama lantaran transaksi dilakukan secara tunai. Penggunaan uang elektronik diyakini lebih cepat dan membantu lebih banyak efisiensi untuk operasional jalan Tol.
Namun ternyata, kebijakan tersebut membawa dampak kurang mengenakkan bagi masyarakat pengguna tol. Penerapan 100% transaksi non tunai di gerbang tol malah membuat antrian kendaraan hingga 3 KM, di Tol Ir Sutami Makassar , Senin, (16/10/17).
Patahuddin salah satu pengendaara mengatakan, “Saya sudah 1 jam lebih disini antri semenjak berlakunya sistem seperti ini bukan mempercepat transaksi pembayaran, malahan lambat sehingga terjadi antrian panjang,” Kesal Patahuddin.
Dari hasil pantauan Rapormerah.co lambatnya sistem pembayaran di gerbang Tol akibat kartu pengganti uang tunai yang di gunakan agak lambat terbaca pada sistem, sehingga mengakibatkan antrian panjang, belum lagi masih banyaknya pengendara yang belum memiliki kartu tersebut sehingga harus membeli kartu yang disediakan di sekitar gerbang Tol.
” Kemarin saja saya di paksa oleh petugas Tol untuk membeli kartu, sedangkan uang yang saya bawa tidak cukup untuk membeli kartu, sehingga sayapun sempat adu mulut dengan petugas, karena terjadi kemacetan sayapun melakukan pembayaran dengan mengunakan uang kes lalu pergi ” Jelas Patahuddin.
Peliput : Akbar