


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Narapidana Rusdi Karim tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawal ketat Tim Penyidik Kejati Sulsel dan langsung dikenakan rompi tahanan berwarna pink, Kamis (13/7) sekira 01.30 Wita dini hari tadi.
Narapidana Rusdi Karim dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar. Pemindahan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun 2010-2015 dilakukan atas permintaan penyidik Kejati Sulsel terkait kapasitas Rusdi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa Tahun 2010-2015.
“Dalam perkara tersebut, tersangka dalam kapasitasnya sebagai bendahara, telah menyalahgunakan anggaran yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi dan diduga pula melakukan pencucian uang terhadap anggaran pendidikan untuk kurun waktu tahun 2010-2015 sebesar Rp.34 M,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Sebelumnya, Rusdi Karim telah terlebih dahulu ditangkap di daerah Jakarta Barat dalam perkara narkotika dan saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara tersebut. Selanjutnya narapidana langsung dibawa ke Lapas Makassar.
Peliput : Illank | Editor : Akbar
Leave a Reply