RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang di tuntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (25/5/2018).
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, selaku pelaksana proyek. Kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.
JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Mereka telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan,” tegas JPU, Nasaruddin Agus Salim, Minggu (27/5/2018).
Selain hukuman penjara yang dituntut JPU, tetapi ketiganya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta, subsidaer 1 tahun penjara.
Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsidaer 1 tahun penjara.
Sedangkan Kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha, dituntut membayar uang penganti sebesar Rp927 juta, subsidaer 1 tahun penjara.
Penulis : Illank