RAPORMERAH.co, GOWA – Polres Gowa beserta jajarannya sepanjang tahun 2017 menerima laporan polisi sebanyak 2.160 dari masyarakat Kabupaten Gowa.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kinerja selama tahun 2017 di Mapolres Gowa, Minggu (31/12/2017).
“Dimana 1.066 kasus dilaporkan ke Polres Gowa dan 1.094 kasus dilaporkan di polsek jajaran,” kata Shinto.
Lebih lanjut Shinto mengatakan, bahwa untuk penyelesaian perkara ditangani Polres Gowa sebanyak 187 kasus atau 17,5%, mengalami penurun bila dibandingkan pada tahun 2016 yang sebesar 64,2%.
Menurut Kapolres Gowa, kejahatan yang terjadi di Kabupaten Gowa didominasi kejahatan di jalanan dengan total 400 kasus atau 37,5 persen, kemudian diikuti tindak pidana penipuan ada 104 kasus atau 9,75 persen, selanjutnya tindak pidana penganiayaan anak ada 67 kasus atau 6,28 persen, lalu tindak pidana penganiayaan serta pengeroyokan ada 56 kasus atau 5.6 persen dan senjata tajam ada 33 kasus atau hanya 3 persen.
“Kejahatan di jalan raya dominan terjadi wilayah perumahan dengan waktu rawan yaitu periode 00.00-03.00 Wita dan 15.00-18.00 Wita sehingga perlu antisipasi dengan Operasi Cipta Kondisi dan perbaikan manajemen sekuriti perumahan melalui Crime Prevention Through Enviromental Design (CPTED),” ungkap Kapolres Gowa.
Sementara polsek yang paling banyak menerima laporan polisi, kata Shinto, yakni Polsek Bontomarannu dengan menerima laporan polisi sebanyak 228 kasus, Polsek Bajeng sebanyak 186 kasus dan Polsek Sombaopu 180 kasus.
“Untuk kinerja tertinggi selama tahun 2017 yaitu Polsek Sombaopu dengan 67,7 persen dan kinerja terendah Polsek Bontomarannu hanya 21 persen,” ujarnya.
Selain itu, Polres Gowa juga selama tahun 2017 menangani tiga kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp. 3.4 miliar.
“Ada tiga kasus korupsi yang ditangani Polres Gowa sepanjang tahun 2017 dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp. 300 juta,” pungkasnya
Penulis : Illank